Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Kawasan Dilarang Merokok Sering Dilanggar

Kompas.com - 22/10/2011, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran kawasan dilarang merokok (KDM) masih sering terjadi di tempat-tempat umum seperti di mal dan gedung perkantoran. Hal tersebut diketahui berdasarkan data pengaduan warga Jakarta melalui website: www.pedulijakarta.com.

"Ada 522 pengaduan yang masuk lewat email terkait pelanggaran kawasan melarang merokok mulai dari bulan Oktober 2010 sampai Oktober 2011," kata Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat acara Forum Dialog Konsumen, Sabtu, (22/10/2011).

Tulus mengatakan, dari 522 pengaduan yang masuk, sebanyak 488 pengadu mengeluhkan masih banyak perokok di dalam gedung, 29 pengadu mengeluhkan masih adanya ruang rokok di dalam gedung dan 5 pengadu mengeluhkan terkait penandaan KDM yang rusak.

"Lagi-lagi alasan mereka merokok sebanyak 23 persen karena merasa tidak ada sanksi. Bahkan berdasarkan survei yang pernah kami lakukan dikalangan kantor pemerintah, masih banyak yang merokok karena mereka yakin tidak ada sanksi dari pimpinannya," jelasnya.

Tulus berkesimpulan, banyaknya pengaduan warga Jakarta terkait pelanggaran kawasan dilarang merokok menunjukkan bahwa ada dukungan yang sangat kuat dari warga Jakarta untuk menegakkan KDM, masih lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum, dan adanya pembiaran oleh pimpinan pengelola tempat umum terhadap larangan merokok di area KDM.

YLKI mencatat, sejak disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Pergub No.75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta, dukungan kuat justru muncul dari mayoritas masyarakat untuk memberlakukan kebijakan ini demi melindungi warga Jakarta dari paparan asap rokok.

Survei YLKI (pada Juni 2011) mencatat delapan dari sepuluh masyarakat (79 persen) menyetujui diberlakukannya Pergub No.88 Tahun 2010. Bahkan dari survei terhadap 197 perokok, 90 persen diantaranya setuju dengan keberadaan KDM, dan hanya sebagian kecil (10 persen) saja yang tidak setuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau