Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2013, 10:07 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


KOMPAS.com — Berbeda dengan pola asuh orangtua generasi terdahulu yang cenderung mendidik anak dengan keras dan otoriter, orangtua masa kini lebih bersikap "toleran" kepada anak. Semakin jarang orangtua modern yang memberikan hukuman fisik kepada anak yang dianggap "nakal".

Anna Surti Ariani, seorang psikolog anak dan keluarga, mengatakan bahwa menghukum anak sebenarnya boleh saja dilakukan asalkan anak sudah benar-benar tidak dapat ditegur secara halus. Namun, menghukum anak pun ada aturannya. Hukuman yang terlalu keras, misalnya hukuman fisik, bisa menimbulkan trauma pada anak.

"Prinsip menghukum anak, jangan ada kekerasan fisik," tutur Nina, panggilannya, dalam seminar edukasi bertajuk "Anak Sukses Berkat Orangtua Pintar" yang diadakan oleh Fonterra dan ChildFund di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Hukuman fisik berupa tamparan, cubitan, pemukulan, sebaiknya dihindari. Orangtua juga sebaiknya mampu menahan diri untuk tidak mengungkapkan kata-kata negatif saat menghukum anak.

Sebaliknya, hukuman bisa dilakukan dengan menyetrap ataupun mencabut hak anak. Namun, imbuh Nina, menyetrap atau mengondisikan anak dalam keadaan diam dan tidak boleh melakukan apa-apa dalam periode waktu tertentu juga ada aturannya.

"Bagi anak usia balita, penyetrapan sebaiknya tidak boleh dilakukan lebih dari satu menit. Penyetrapan juga tidak boleh dilakukan dengan posisi-posisi yang menyulitkan anak, seperti diikat di kursi, di tiang, menjewer telinga, dan sebagainya," papar Nina.

Sementara itu, penghukuman berupa mencabut hak lebih disarankan oleh Nina. Pencabutan hak dapat berupa tidak diberikan jatah camilan favorit atau tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang disukai anak untuk sementara waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau