KOMPAS.com — Bagi sebagian orang yang sudah memiliki asuransi, mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) mungkin tidak lagi dirasa perlu. Namun, dengan mengikuti JKN, sebenarnya ada keuntungan lebih yang bisa didapatkan.
"Masih banyak orang yang berpikir JKN merupakan program inferior, padahal bukan. Ini adalah program unggulan yang dapat menjamin semua hak warga negara memperoleh jaminan kesehatan dan sosial," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Forum Group Discussion "Masa Depan SJSN di Tangan Pemerintah Baru Periode 2014-2019" di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Warga yang sudah memiliki asuransi tetap memperoleh keuntungan saat mengikuti JKN. Hal ini karena JKN menanggung semua risiko kesehatan yang mungkin tidak ditanggung oleh asuransi komersial.
Meski demikian, ia mengakui perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara BPJS Kesehatan, peserta, dan pihak lainnya yang bersangkutan yang disebut dengan coordination of benefit (COB). Prinsip COB BPJS Kesehatan yaitu koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan lainnya, khususnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan kemudian akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN, sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Misalnya seseorang membayar premi Rp 25.500 per bulan untuk BPJS Kesehatan dan Rp 200.000 untuk asuransi komersial. Diharapkan dengan COB, premi yang dibayarkan menjadi Rp 220.000 saja karena ada efisiensi," papar Ali Ghufron.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang mengatakan, bila merasa mampu membayar premi yang lebih besar daripada premi tertinggi di JKN, maka COB akan sangat memberikan keuntungan.
"Sistemnya pun sudah jelas diatur pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.