Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter di AS Didakwa Pembunuhan karena Beri Obat Kelebihan Dosis

Kompas.com - 02/11/2015, 11:00 WIB
KOMPAS.com- Seorang dokter di Los Angeles didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua karena secara sembarangan memberikan dosis obat hingga menyebabkan kematian tiga pasiennya.

Kasus pembunuhan ini cukup langka karena melibatkan obat dari resep dokter.

Dr.Hsiu-Ying "Lisa" Tseng terduga kuat membunuh ketiga pasiennya melalui obat yang diberikannya. Jaksa penuntut menyebutkan dosis obat pereda nyeri yang diresepkan Tseng "jumlahnya sangat gila".

Di tengah epidemi penyalahgunaan obat resep dokter di Amerika, kasus ini menarik perhatian media.

"Anda tidak bisa bersembunyi di balik jas putih dan melakukan kejahatan. Menuliskan resep obat pada seseorang yang sudah kita tahu akan menyalahgunakannya dan berpotensi fatal adalah teori dari pembunuhan tingkat dua yang kita miliki," kata Deputi Jaksa John Niedermann.

Ada 12 pasien Tseng yang meninggal dunia tetapi jaksa penuntut hanya membawa tiga kasus karena ada beberapa faktor yang terlibat, antara lain obat diresepkan dokter lain dan kemungkinan bunuh diri.

Tseng (45) tidak menunjukkan emosi saat mendengarkan dakwaan. Ia juga didakwa bersalah karena menuliskan resep secara ilegal untuk dua pasien yang meninggal dan 16 orang lain, termasuk dua polisi yang menyamar dan melakukan penyelidikan.

Tseng juga dengan gampang menuliskan resep obat yang bisa menimbulkan kecanduan setelah beberapa kali kunjungan pasien. Bahkan ia juga disebut dengan mudah memberi resep obat pada pasien yang sebenarnya tidak membutuhkan.

Tseng yang memiliki klinik sendiri ini juga dianggap mengabaikan tanda bahaya setelah beberapa pasiennya meninggal, bahkan ada satu pasiennya yang overdosis di kliniknya.

Pengacara Tseng mengatakan bahwa kliennya naif karena mempercayai pasien-pasiennya. Dalam pembelaannya, pengacara Tseng mengatakan para pasiennya bersumpah mereka memerlukan obat yang ternyata di kemudian hari menjadi kecanduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau