Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuatnya Lobi Industri Rokok Hambat Upaya Pengendalian Tembakau

Kompas.com - 22/12/2015, 11:01 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekuatan industri rokok dalam melobi pemerintah dinilai sebagai penyebab Indonesia belum juga meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau. Harapan ratifikasi FCTC tahun 2015 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo pun kandas.

"Lobi grup rokok itu kuat. Kenapa begitu lama ganti presiden, ganti kabinet kok tetep tidak FCTC," ujar pakar ekonomi Emil Salim dalam diskusi Kaleidoskop Pengendalian Konsumsi Rokok: Quo Vadis FCTC di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Emil menilai, adanya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dimasukannya Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan merupakan salah satu bukti adanya intervensi industri rokok.

Menurut dia, tembakau sendiri telah ada dalam UU Pertanian bersama padi, jagung, produk pertanian lainnya. "Apa kemudian perlu juga dibuat undang-undang untuk padi, jagung? Kenapa tembakau harus diatur sendiri? Apa istimewanya? Jadi, ini jelas orang penjual tembakau yang ada di belakang ini dan juga berlindung di balik budaya Indonesia," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Dengan kekuatan uang, lobi pun dinilai bisa berjalan mulus. Peristiwa terungkapnya lobi Ketua DPR dengan PT Freeport, menurut Emil menjadi gambaran jelas. 

"Kalau kita lihat di MKD bagaimana politik main dengan investasi, saya bayangkan cerita begitu juga ada dalam membicarakan UU rokok dan segala macam," kata Emil.

Sudah 10 tahun berjalannya FCTC, hanya 7 negara yang belum menyetujui, termasuk di Indonesia. Indonesia pun menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau