KOMPAS.com - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka.
Vaksinasi ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021).
Terkait pemberian vaksin Covid-19, banyak masyarakat di Tanah Air mungkin masih bertanya-tanya mengenai efek samping yang mungkin timbul setelah mendapatkan vaksin.
Masyarakat khawatir vaksin bisa menimbulkan efek samping serius.
Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping serius.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan bahwa secara umum, vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.
Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.
Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respons imun.
Komponen vaksin lainnya, misalnya bahan pembantu, penstabil, dan pengawet juga dapat memicu reaksi.
Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin namun tetap memicu respons imun terbaik.
Frekuensi terjadinya reaksi ringan vaksinasi ditentukan oleh jenis vaksin.
Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021 tersebut, diterangkan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
Beberapa gejala tersebut di antaranya, yakni:
1. Reaksi lokal
Ini termasuk:
2. Reaksi sistemik
Ini termasuk:
3. Reaksi lain
Ini termasuk:
Untuk mengatasi reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk:
Sementara, untuk mengatasi reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk:
Oleh sebab itu, dalam alur pelayanan vaksinasi Covid-19, petugas diarahkan untuk mempersilakan sasaran untuk menunggu 30 menit setelah pemberian vaksin.
Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Selain reaksi vaksin, Kejadian Ikutan Pascavaksinasi atau biasa disebut KIPI yang terkait dengan kesalahan prosedur juga dapat terjadi.
Untuk itu, sistem pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten (memiliki pengetahuan cukup, terampil dalam melaksanakan vaksinasi dan memiliki sikap profesional sebagai tenaga kesehatan), peralatan yang lengkap,dan petunjuk teknis yang jelas, harus disiapkan dengan maksimal.
Kemenkes meminta kepada semua jajaran pemerintahan yang masuk dalam sistem ini harus memahami petunjuk teknis yang diberikan.
KIPI yang tidak terkait dengan vaksin atau koinsiden harus diwaspadai.
Untuk itu penapisan status kesehatan sasaran yang akan divaksinasi harus dilakukan seoptimal mungkin.
https://health.kompas.com/read/2021/01/14/140700468/3-reaksi-yang-mungkin-terjadi-setelah-divaksin-covid-19