Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).

Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu. Berikut penjabarannya:

Vaksin Covid-19 untuk kalangan lansia

Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:

  • Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
  • Tidak sering merasa kelelahan
  • Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal
  • Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter
  • Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir

Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.

Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbid

Vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat:

Vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19

Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui

Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Selain syarat di atas, secara umum seseorang boleh diberi vaksin Covid-19 apabila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius; tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir; dan tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.

Vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever.

Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.

Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi orang yang menerima vaksin lain perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

https://health.kompas.com/read/2021/02/12/141400168/syarat-lansia-komorbid-penyintas-ibu-menyusui-boleh-mendapatkan-vaksin-covid

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke