Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Pelaksanaan Posyandu di Tengah Pandemi

KOMPAS.com – Adanya ancaman tertular virus corona bersama dengan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, bekerja dari rumah, memakai masker, dan protokol kesehatan (prokes) lainnya membuat banyak posyandu menghentikan sementara aktivitasnya.

Padahal peran posyandu ini sangat diperlukan untuk menekan atau mencegah kejadian stunting.

Stunting adalah kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang yang menyebabkan tinggi anak sulit bertambah hingga kerdil.

Kondisi medis ini bahkan bukan hanya berdampak pada perkembangan fisik anak, tapi juga kognitif.

Oleh sebab itu, perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan Covid-19 dan tetap memastikan kelangsungkan pelayanan kesehatan esensial pada balita tetap berjalan.

Bagaimanapun, peningkatan prevalensi stunting sebisa mungkin harus bisa ditekan karena berpotensi menyia-nyiakan bonus demografi di Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada 2030.

Jika tidak ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mobilisasi penduduk antar wilayah sangat minimal, dan belum ada transmisi lokal virus corona, maka pelayanan kesehatan rutin balita sehat di posyandu dapat diselenggarakan dengan mematuhi prinsip pencegahan infeksi dan physical distancing.

Merangkum Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes pada 2020, berikut ini adalah panduan pelaksanaan posyandu di saat pandemi Covid-19 yang bisa diikuti oleh masyarakat:

Saran jika posyandu tidak melakukan pelayanan saat pendemi Covid-19:

  1. Pemantauan tumbuh kembang anak secara mandiri oleh orang tua dengan panduan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  2. Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A, obat cacing dapat dilakukan temu janti terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan atau dilakukan kunjungan rumah

Standar pelayanan balita sakit di puskesmas:

  1. Pasien anak dan pengantar pasien diwajibkan menggunakan masker
  2. Tenaga kesehatan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
  3. Menerapkan triage dan memisahkan ruang tunggu dan klinik pemeriksaan antara anak yang memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang dicurigai atau menderita Covid-19, atau ada keluhan batuk, pilek, sakit tenggorok, demam, dengan anak tidak ada riwayat kontak atau tidak ada keluhan batuk, pilek, sakit tenggorok dan demam
  4. Alur pelayanan untuk menghindari penumpukan pasien
  5. Memastikan akses pasien terhadap fasilitas cuci tangan (air bersih dan sabun, atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70 persen) selama berada di Puskesmas
  6. Mengatur meja pelayanan tidak berdekatan (petugas berjarak minimal 1 meter)

https://health.kompas.com/read/2021/04/08/080600968/panduan-pelaksanaan-posyandu-di-tengah-pandemi

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke