Menurut Satgas Penanganan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina selama lima hari.
Aturan yang berlaku mulai Kamis (14/10/2021) tersebut tertuang lewat lewat Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Tujuan aturan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Letjen TNI Ganip Warsito, Kasatgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, melansir laman resmi Satgas Covid-19, Kamis (14/10/2021).
Sebelum ada regulasi ini, pemerintah menetapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari.
Apabila pelaku perjalanan internasional datang dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari.
Apa pentingnya karantina setelah perjalanan dari luar negeri?
Sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi umum, setiap orang biasanya sudah menjalani tes Covid-19.
Kendati hasil tes sebelum perjalanan menunjukkan hasil negatif Covid-19, namun seseorang kemungkinan bisa terpapar virus corona SARS-CoV-2 selama di perjalanan.
Saat terpapar virus corona, bisa jadi pelaku perjalanan merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, tapi tetap bisa menularkan virus ke orang lain.
Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina di lokasi yang sudah ditentukan, sesuai anjuran otoritas kesehatan setempat.
Selain menjalankan karantina selama lima hari, pelaku perjalanan dari luar negeri juga perlu menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Protokol kesehatan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk WNI dan WNA
Terdapat beberapa protokol kesehatan pelaku perjalanan dari luar negeri yang perlu diketahui, yakni:
Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif Covid-19. Tes dilakukan di negara asal perjalanan maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelaku perjalanan perlu menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (berupa fisik atau digital), minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Tidak ada batasan merek vaksin yang digunakan.
Warga negara Indonesia (WNI) yang belum divaksinasi Covid-19 dapat masuk ke Indonesia, tapi harus mengikuti program vaksinasi Covid-19 setelah hasil tes evaluasi PCR di tempat karantina menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Pengecualian syarat vaksin Covid-19 dosis lengkap bagi warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
WNA dengan kondisi kesehatan khusus, atau memiliki penyakit komorbid yang belum bisa menerima vaksin Covid-19, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sejumlah WNA belum mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif Covid-19. Syarat ini berlaku untuk WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Selama menjalani karantina, pelaku perjalanan wajib menjalani dua kali tes PCR, yakni saat kedatangan (1X24 jam) dan di akhir karantina (5X24 jam) setelah tiba dari luar negeri.
Untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dollar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, serta bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
https://health.kompas.com/read/2021/10/14/200100068/karantina-dari-luar-negeri-5-hari-ini-pentingnya-untuk-cegah-covid-19