Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Naik Pesawat

Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut penjelasan lebih lanjut syarat boleh naik pesawat berikut tata cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi yang perlu Anda ketahui.

Syarat boleh naik pesawat

Dilansir dari Sehat Negeriku, Kamis (7/4/2022), sebelum mengisi e-HAC dan boleh naik pesawat, penumpang termasuk pemudik perlu mengantongi status laik terbang. Beberapa syaratnya yakni:

  • Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) Covid-19 tidak wajib menjalani tes Covid-19, baik antigen maupun PCR untuk syarat naik pesawat. e-HAC otomatis akan menilai kelaikan terbang berdasarkan laporan tersebut
  • Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, wajib menjalani tes Covid-19. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam, atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan
  • Penumpang atau pemudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menjalani tes Covid-19 PCR. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang atau pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam

Sebagai informasi, aturan tes Covid-19 berbasis vaksinasi sebagai syarat naik pesawat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia enam tahun.

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi syarat naik pesawat, yakni:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru?
  • Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya?
  • Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”?
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri?
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”?
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan sesuai tiket keberangkatan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan?
  • Pastikan informasi sesuai dengan tiket pesawat, lalu klik “Lanjutkan”
  • ?Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus?
  • Selanjutnya cek status kelaikan terbang. Bila dinyatakan ‘Layak untuk Terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya?
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi”

Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in, tunjukkan e-HAC ke petugas di bandara yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan terbang.

Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak terbang’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual.

Caranya dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Selain menjadi syarat naik pesawat, ke depan mengisi e-HAC rencananya juga diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.

https://health.kompas.com/read/2022/04/09/143100868/11-cara-mengisi-e-hac-di-pedulilindungi-syarat-mudik-naik-pesawat

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke