Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut penjelasan lebih lanjut syarat boleh naik pesawat berikut tata cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi yang perlu Anda ketahui.
Syarat boleh naik pesawat
Dilansir dari Sehat Negeriku, Kamis (7/4/2022), sebelum mengisi e-HAC dan boleh naik pesawat, penumpang termasuk pemudik perlu mengantongi status laik terbang. Beberapa syaratnya yakni:
Sebagai informasi, aturan tes Covid-19 berbasis vaksinasi sebagai syarat naik pesawat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia enam tahun.
Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi syarat naik pesawat, yakni:
Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in, tunjukkan e-HAC ke petugas di bandara yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan terbang.
Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak terbang’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual.
Caranya dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Selain menjadi syarat naik pesawat, ke depan mengisi e-HAC rencananya juga diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.
https://health.kompas.com/read/2022/04/09/143100868/11-cara-mengisi-e-hac-di-pedulilindungi-syarat-mudik-naik-pesawat