Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.
Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.
8 obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM
Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, yaitu:
Organisasi Kesehatan Dunia mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas.
WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.
“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.
Waspada keracunan etilen glikol dan dietilen glikol
WHO menjelaskan, konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman bisa menyebabkan keracunan.
Efek keracunan etilen glikol dan dietilen glikol, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan:
Beberapa gejala keracunan etilen glikol dan dietilen glikol di atas bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditanggulangi.
Jika Anda mendapati orang atau anak-anak mengonsumsi obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi.
https://health.kompas.com/read/2022/11/04/103200468/who-terbitkan-peringatan-8-obat-sirup-mengandung-etilen-glikol-yang-dilarang