Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Risiko Penyakit Berbahaya Semakin Tinggi, Apa yang Harus Dilakukan?

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, tren kasus penyakit hipertensi, kanker, stroke, diabetes melitus dan ginjal kronis terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dr. Eva Susanti, S.Kp, M.Kes, Direktur P2PTM Kemenkes menyatakan, strategi pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas masyarakat muda dan pihak swasta/industri pangan.

Catatan Kemenkes, sebanyak 28,7% masyarakat melebihi batas konsumsi GGL yang dianjurkan.

Secara rinci, konsumsi garam masyarakat Indonesia menjadi yang paling mengkhawatirkan yakni sebanyak 53,5% populasi mengkonsumsi garam lebih besar dari batas wajar, yakni 2.000 miligram per hari.

Sedangkan populasi masyarakat yang mengkonsumsi lemak melampaui batas aman 67 gram per hari sebesar 24,24%. Kemudian sebanyak 5,5% masyarakat tercatat mengonsumsi gula lebih besar dari rekomendasi harian 50 gram.

Rekomendasi Ahli

Gavra Arkananta, Health Heroes Fasilitator merekomendasikan Kemenkes untuk penggunaan pesan kesehatan secara efektif pada label produk makanan/minuman sehingga kaum muda lebih sadar kesehatan dan risiko penyakit yang mengancam.

Saat ini, ukuran pesan kesehatan pada label produk sangat kecil sehingga sulit dibaca.

Gavra menyatakan, hampir semua remaja dan kelompok muda yang dikunjungi Health Heroes di sekolah-sekolah tidak ada yang memahami tentang Informasi Nilai Gizi (ING).

“Harapannya ada langkah konkret untuk harmonisasi lintas sektor agar peraturan dapat berjalan simultan, termasuk di ranah sekolah. Keterlibatan kaum muda bisa mendorong percepatan kebijakan," tambah Dr. Rimbawan, pakar label pangan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Direktorat P2PTM Kemenkes menggandeng Health Heroes sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Strategi Pelaksanaan Permenkes 30/2013 tentang Informasi Kandungan Gula Garam Lemak dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Siap Saji.

Acara yang berlangsung di Jakarta pada 10-11 Mei 2023 ini merupakan upaya Kemenkes untuk mendukung pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak pada kaum muda produktif di Indonesia.

Dari sisi regulasi, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 26/2021 tentang Label Olahan Pangan telah mewajibkan pangan olahan mencantumkan Informasi Nilai Gizi .

Informasi nilai gizi tersebut harus menampilkan informasi yang lebih mudah dipahami oleh konsumen dalam bentuk panduan asupan harian dengan warna monokrom dan logo “Pilihan Lebih Sehat”.

Peraturan BPOM No.31/2018 juga mewajibkan pencantuman pesan kesehatan pada pangan olahan, namun penerapannya masih sangat minim.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kemenkes menunjukkan prevalensi penyakit Kardiovaskular seperti hipertensi meningkat dari 25,8% (2013) menjadi 34,1% (2018).

Diabetes Melitus (DM) meningkat dari 6,9% menjadi 8,5 % dimana prevalensi penyakit DM menurut diagnosa dokter meningkat dari 1,2% menjadi 2%, penyakit gagal ginjal kronis, dari 0,2% (2013) menjadi 0,38% (2018).

Kenaikan tren penyakit mematikan ini juga berdampak terhadap kenaikan pengeluaran pembiayaan penyakit yang dikeluarkan pemerintah.

Data BPJS Kesehatan pada tahun 2022 menyatakan, terjadi peningkatan jumlah pembiayaan penyakit berbahaya yang memakan anggaran hingga Rp 24,06 triliun.

Penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal merupakan empat penyakit teratas yang menghabiskan biaya BPJS Kesehatan di tahun lalu.

Rekomendasi WHO

Konsumsi tinggi gula, garam, dan lemak merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan angka penyakit tidak menular (PTM).

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, konsumsi garam yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kematian akibat jantung dan stroke.

Demikian pula, konsumsi gula yang berlebihan berkontribusi pada kelebihan berat badan dan obesitas dan dapat menyebabkan penyakit Diabetes. Sedangkan konsumsi lemak trans meningkatkan risiko penyakit jantung dan kematian

WHO merekomendasikan sejumlah hal untuk pengendalian konsumsi gula garam lemak (GGL) di Indonesia. Berikut rekomendasi tersebut:

  • Pertama, perubahan regulasi atau kebijakan untuk mengatur kandungan dan konsumsi GGL. Kedua, menerapkan labeling pada setiap produk makanan dan minuman yang mengandung GGL.
  • Ketiga, reformulasi produk makanan dan minuman.
  • Keempat, melakukan edukasi untuk mengubah perilaku dan kampanye media massa.
  • Kelima, menyediakan lebih banyak ketersediaan makanan dan minuman dengan kandungan GGL rendah di lingkungan sekolah, tempat kerja, supermarket, restoran, dan ruang publik lainnya.
  • Keenam, menetapkan kebijakan fiskal pada makanan dan minuman untuk mengurangi konsumsi GGL yang berlebihan.

https://health.kompas.com/read/2023/05/13/140000968/risiko-penyakit-berbahaya-semakin-tinggi-apa-yang-harus-dilakukan

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke