Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam Mahasiswa Unas Dibebaskan

Kompas.com - 02/06/2008, 20:29 WIB

JAKARTA, SENIN - Diam-diam Polres Jakarta Selatan telah membebaskan 31 mahasiswa Universita Nasional (Unas) Jakarta yang ditangkap saat aksi demo menentang kenaikan harga BBM di Kampus Unas, Sabtu (24/5). Orang tua dan rekan-rekannya tidak tahu kalau mahasiswa Unas yang ditahan sudah di bebaskan.

Menurut informasi di Polres Jakarta Selatan, 31 mahasiswa Unas ini dilepas sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka tidak ada yang menjemput. Teman-temannya di Kampus Unas maupun orang tua tidak tahu kalau mereka bakal dibebaskan pagi-pagi sekali. Sehingga tidak ada yang menjemput. Begitu dibebaskan mereka langsung meluapkan rasa kegembiraannya. Mereka ramai-ramai naik Metromini.

Penasihat hukum mahasiswa Unas dari LBH Jakarta yang dihubungi secara terpisah juga menyatakan tidak tahu kalau kliennya bakal dibebakan pada Senin pagi buta."Kami hanya tahu rencanannya akan dibebaskan Senin ini. Tapi tidak tahu kalau pagi-pagi sudah dibebaskan," ujar pengacara dari LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning, Senin (2/6).

Beberapa orang tua yang selama beberapa hari siang dan malam setia menunggu di depan Mapolres Jakarta Selatan dengan mendirikan tenda juga tidak tidak tahu kalau anak-anaknya sudah dibebaskan. Sebab Minggu malam mereka sudah tidak menginap di depan Mapolres setelah memperoleh kepastian anak-anaknya akan dibebaskan.

Senin siang siang beberapa orang tua mahasiswa masiah ada yang datang ke Mapolres Jakarta Selatan. Mereka tidak tahu kalau anak-anaknya sudah dilepas dari tahanan. "Beberapa orang tua yang bermaksud menjemput anaknya tidak tahu kalau sudah dibebaskan pagi-pagi banget. Soalnya mereka tidak langsung ke rumah. Tapi langsung bareng-bareng ke Kampus Unas," jelas Edy.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chaerul Anwar menegaskan, penangguhan penahanan terhadap 31 mahasiswa Unas itu karena penyidikan sudah selesai. Namun demikian, bila sewaktu- waktu diperlukan pemeriksaan tambahan, mereka harus siap datang ke Polres. "Hari ini surat penangguhan penahanan sudah turun. Tapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka harus datang untuk dimintai keterangan," ujar Chaerul, Senin
(2/6).

Mengenai proses hukumnya, akan tetap jalan terus. Mereka dikenai wajib lapor. "Tiga mahasiswa yang tersangka narkoba masih kita tahan. Yang lain kita tangguhkan dan kena wajib lapor," kata Chaerul.

Ketiga orang tersebut yaitu Ratsman Purnomo alias Merem yang disangka pengedar dan pemakai ganja dengan barang bukti 37 gram ganja dan Rp 320 ribu. Tersangka kedua adalah Yopi Restiawan yang disangka memiliki 46 gram ganja dan pemakai ganja. Keduanya masih berstatus mahasiswa. Satu tersangka lagi, Pungki Susetyo, sudah DO. Ia ditetapkan sebagai pemilik narkoba dengan barang bukti 0,4 gram ganja serta 170 butir sanax (obat penenang).

Ketiganya dikenai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com