Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Merokok, Masih Setengah Hati

Kompas.com - 07/07/2009, 12:24 WIB

KOMPAS.com — Di sebuah sudut ruangan sebuah mal di kawasan Semanggi, Selasa (30/6), sejumlah orang tampak sedang bersantai. Pintu ruangan itu terbuka lebar saat tiga dari lima orang yang ada di dalam ruangan sempit itu terlihat menghisap rokok.

Asap rokoknya terbang ke mana-mana mengisi seluruh isi ruangan tadi. Mereka seakan tak peduli meski asap rokoknya ada yang keluar ruangan.

Meskipun di luar ruang smoking area, banyak sekali rambu larangan merokok, namun pengunjung mal tadi merasa "berhak". Mereka diizinkan merokok hanya di ruang smoking area. Kenyataannya, rambu-rambu larangan merokok tadi banyak yang dilanggar. Beberapa orang tampak dengan tenang dan santainya merokok di kafe yang ber-AC di mal itu.

Forum Warga Jakarta (Fakta) pernah melakukan penelitian di 60 mal di Jakarta yang menyebutkan bahwa 50 persen mal melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU). Demikian juga dengan hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di lembaga pemerintahan di Jakarta.

"Hasil survei YLKI pada 110 kantor pemerintahan di DKI Jakarta menyebutkan, pelanggaran terbanyak justru di lingkungan pegawai negeri sipil sebesar 45 persen," kata Tulus Abadi, anggota YLKI, saat berbicara di acara peluncuran buku Tembakau: Ancaman Global di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Tulus menyatakan, kawasan tanpa rokok, terutama di Jakarta yang menjadi pioner bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia, masih menganut 'paradigma kuno' karena masih menyediakan smoking area atau smoking room di tempat kerja atau ruang publik lainnya, seperti mal. "Kenyataan di lapangan, smoking area itu justru dipakai untuk ajang promosi rokok," kata Tulus.

Tulus mengingatkan, pengelola gedung di Jakarta seharusnya bertanggung-jawab untuk menegakkan kawasan dilarang merokok (KDM) di lingkungannya masing-masing. "Saat pengelola itu tidak menjalankan tugasnya dengan baik, ada sanksi administratif yaitu pencabutan izin operasi," kata Tulus.

Walau Perda PPU sudah empat tahun dijalankan, kenyataannya masih banyak orang di Jakarta ini yang merokok sembarangan di tempat umum. Fakta mencatat, perilaku merokok di area KDM masih banyak dijumpai. Kepulan asap rokok masih menghiasi area publik. Tulus menambahkan, meski banyak orang yang merokok ditempat umum, tidak satu pun pelanggaran yang dipidanakan.

Sesuai dengan Perda PPU yang sempat menghebohkan itu, denda bagi orang yang tertangkap basah merokok ditempat umum sebesar Rp 50 juta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada peringatan World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei 2009, menyatakan komitmen untuk menerapkan KDM di wilayah kerjanya.

"Langkah itu patut dipertanyakan atau hanya momen World No Tobacco Day saja. Untuk menegakkan peraturan tentang larangan merokok itu Gubernur DKI Jakarta masih bisa membuat Perda tentang kawasan tanpa rokok yang lebih komprehensif," jelas Tulus. (Warta Kota/Irwan Kintoko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com