Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Berat Rumah Sakit Pasca Pengesahan UU RS

Kompas.com - 22/10/2009, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - UU Rumah Sakit belum lama disahkan. Pihak yang paling duluan terkena dampak adalah rumah sakit. Dalam sebuah diskusi bersama Prof Dr. Herkutanto terkesan pihak rumah sakit banyak mendapat tuntutan tinggi dalam UU ini.

Misalnya, dimulai dari Pasal 6 (h) yang mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pelayanan gawat darurat di rumah sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa. Namun jika kita melihat Pasal 29 (f), di sana dikatakan rumah sakit wajib memberikan layanan gawat darurat tanpa uang muka.

"Jadi, pembiayaan pasien gawat darurat sehari-hari bukan tanggungjawab pemerintah. Lalu beban siapa? Apakah nunggu gempa atau bencana dulu?," kata Herkutanto, Ketua Kompartemen Hukum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dalam kesempatan diskusi yang dihadiri oleh sejumlahh rumah sakit swasta di Jakarta dan Bandung bertempat di Grand Kebonsirih Jakarta, Kamis (22/10).

Menurutnya yang juga Guru Besar Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal Universitas Indonesia, di negara maji semua keadaan darurat ditanggung oleh pemerintah yang dananya diambil dari uang publik. Karena rumah sakit memiliki fungsi sosial.

"Inilah bedanya dengan restoran. Mereka tidak dituntut kan untuk membuka dapur umumkan jika ada bencana? Rumah sakit itu sudah bayar pajak masih dituntut ada fungsi sosial," ungkap Herkutanto.

Terkait soal pajak, ia menuturkan saat pembahasan UU ini ada 3 jenis rumah sakit, yakni publik, privat dan komunitas yang di dalamnya adalah ruumah sakit sosial atau keagamaan.

"Namun yang terakhir ini dicoret. Rumah sakit lembaga yang bersifat sosial harus tunduk pada ketentuan Undang-undang ini dan perundang-undangan badan dan atau lembaga sosial," ujarnya.

Sayangnya, Herkutanto melanjutkan, rumah sakit yang menjalankan fungsi sosial biasanya bersifat keagamaan tidak secara utuh mendapat kompensasi. Sehingga sulit bersaing dengan rumah sakit yang berbadan hukum atau berbentuk perseroan terbatas.

"Kompensasinya paling di pajak. Kalau obat dan alat medis tetap kena pajak, karena pemerintah nyari uangnya dari situ," ucapnya.

Hal menarik lain kalau menyimak kewajiban dari rumah sakit dan pasien. Kalau rumah sakit ada 200 kewajiban, sedangkan pasien kewajibanya hanya 2. "Maklumlah undang-undang ini dibahas dalam suasana kasus Prita," pungkas Herkutanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com