Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tolak Larangan Dagang Tuna Sirip Biru

Kompas.com - 11/03/2010, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menolak usulan agar ikan tuna sirip biru tidak diperdagangkan. Dalam sidang konvensi perdagangan internasional untuk spesies tumbuhan dan satwa liar (CITES) di Doha, 12-25 Maret, tuna sirip biru yang banyak hidup di Samudera Atlantik diusulkan untuk masuk daftar hewan dilindungi dari segala bentuk perdagangan internasional atau Appendix 1.

Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Soenan Hadi Purnomo mengungkapkan itu , dalam siaran pers, Kamis (11/3/2010), menjelang dilangsungkannya Sidang ke-15 CITES mulai besok. Sidang itu rencananya dihadiri sekitar 175 negara, termasuk Indonesia.

Salah satu topik yang akan diusulkan dalam sidang CITES itu adalah ikan tuna sirip biru atau Bluefin Tuna (Thunnus thynnus ) untuk dimasukkan dalam CITES Appendix 1 , yaitu daftar perlindungan hewan liar yang terancam punah dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial.

Soenan mengemukakan, Indonesia tidak akan menyetujui ikan tuna ini diatur oleh CITES. Alasannya, data ilmiah tentang stok spesies ikan ini masih menjadi perdebatan. Selan itu, kebijakan terhadap perdagangan spesies tuna sirip biru tidak bisa sekadar mempertimbangkan aspek lingkungan, melainkan sosial ekonomi.

Pihaknya menilai, Komisi Internasional untuk Konservasi Tuna di Samudera Atlantik (ICCA) yang dibawah naungan organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) lebih berwenang mengatur tangkapan tuna sirip biru, karena organisasi ini memiliki mandat untuk mengelola dan konservasi tuna di perairan Atlantik.

"Terdapat kemungkinan bahwa CITES menggunakan pendekatan look a like species yang berpotensi memasukkan semua jenis tuna kedalam aturannya," kata Soenan.

Jepang sebagai salah satu pasar ekspor terbesar tuna Indonesia saat ini juga menolak usulan memasukkan spesies tuna sirip biru ke Appendix I.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com