Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Pelaku Hipnotis Tak Mau Mengaku

Kompas.com - 27/08/2010, 16:08 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com Dua warga negara Turki terduga tindak pidana pencurian bermodus hipnotis di Bandar Lampung kini ditahan di Markas Polda Lampung. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kedua warga negara Turki yang masing-masing berinisial AY (32) dan MS (19) dibawa ke Mapolda Lampung, Jumat (27/8/2010) dini hari. Keduanya ditangkap tim reserse kriminal Polda Metro Jaya di Hotel Nam Center, Kemayoran, Jakarta Pusat, 26 Agustus lalu.

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Joko Hartanto dalam jumpa pers pada Jumat ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya menyangkal telah mencuri dengan modus hipnotis di dua minimarket di Lampung. "Namun, mereka mengakui bahwa foto (dari closed circuit television atau CCTV) adalah benar mereka," ujar dia.

Polisi menunjukkan gambar dan rekaman yang diperoleh dari rekaman kamera CCTV di dua minimarket di Lampung. "Meskipun tidak mengaku, bukti-bukti dan hasil penyidikan sudah cukup," ungkapnya. Keduanya kini berstatus tersangka.

Bukti-bukti ini antara lain berupa kaus yang dikenakan saat beraksi dan barang-barang, seperti uang dan voucer ponsel yang dibeli dari kedua toko. Atas aksi ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Salah seorang pelaku, MS, diduga imigran gelap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian semacam paspor. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang semuanya perempuan. Salah seorangnya diyakini sebagai warga negara Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com