Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 14 Kategori Orang Termiskin

Kompas.com - 20/09/2010, 15:36 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku diminta memberikan penjelasan tentang 14 kriteria yang menyatakan daerah itu masuk kategori termiskin ketiga setelah Papua dan Nusa Tenggara Timur dibanding 30 provinsi lainnya di Indonesia.

"Lembaga ini dalam melakukan surveinya pasti menggunakan indikator yang berstandar nasional maupun internasional, tapi kelihatannya tidak diterima semua pihak sehingga pimpinan DPRD harus mengundang BPS memberikan penjelasan resmi," kata anggota DPRD Maluku, Tobyhen Sahureka di Ambon, Senin (20/9/2010).

BPS tidak mungkin melakukan penghitungan asal-asalan sehingga menimbulkan polemik di kalangan eksekutif maupun legislatif karena sudah banyak program pembangunan yang berjalan selama ini.

Menurut Sahureka, lembaga ini pasti memiliki dasar yang kuat dalam menghitung angka kemiskinan rakyat di daerah berdasarkan 14 indikator dan potret kondisi riil di lapangan tidak pernah direkayasa dalam bentuk laporan akhir seperti ini.

Sementara Kabid Analisa Statistik BPS Maluku, CH. Andila mengatakan, pihaknya siap memberikan penjelasan resmi ke DPRD terkait status Maluku masuk kategori termiskin ketiga di Indonesia.

"Memang kegiatan survei yang dilakukan untuk menghitung tingkat ekonomi masyarakat secara mikro menggunakan 14 indikator dan hasilnya dipakai pemerintah untuk menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai," katanya.

Ke-14 indikator ini antara lain meliputi, 1. Luas bangunan tempat tinggal ukurannya kurang dari 8 meter persegi, 2. Jenis lantai tempat tinggalnya terbuat dari tanah, bambu atau kayu, 3. Bangunan rumah menggunakan dinding bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, 4. Fasilitas jamban tidak ada, kalau pun ada, digunakan bersama dengan keluarga lain.

Survei ini juga melihat, 5. Fasilitas air minum dan masak dari sumur, mata air tak terlindungi, air sungai, danau atau air hujan, 6. Sumber penerangan bukan listrik, 7. Menggunakan kayu, arang atau minyak tanah sebagai bahan bakar, 8. Dalam seminggu tidak pernah mengkonsumsi daging dan susu, 9. Hanya mampu membeli satu setelan pakaian baru selama setahun.

Warga yang masuk kategori miskin ini juga dilihat, 10. Tidak mampu membayar biaya obat anggota keluarga yang sakit ke Puskesmas atau Poliklinik.

11. Pekerjaan tetap Kepala Keluarga sebagai petani dengan lahan setengah hektare, buruh tani, kuli bangunan, tukang kayu atau tukang becak, pemulung. 12. Pekerjaan lain dengan penghasilan maksimum Rp 600.000 per bulan.

Selain itu, 13. Pendidikan tertinggi kepala keluarga tidak lebih dari Sekolah Dasar, 14. tidak memiliki harta senilai Rp 500.000 seperti bangunan, perhiasan emas dan ternak atau kredit barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com