Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Rp 2,7 Miliar, RSCM Tolak Pasien Miskin dari Depok

Kompas.com - 16/03/2011, 06:01 WIB

Depok, Kompas — Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Depok ditolak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Sejumlah pasien melaporkan penolakan ini ke bagian verifikasi program Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Depok.

”Penolakan program Jamkesda Depok ini karena utang yang belum terbayar. Kami tidak dapat membayar utang tersebut karena belum ada kerja sama antara Pemkot Depok dan RSCM,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Depok Hardiono, Selasa (15/3) di Depok, Jawa Barat.

Menurut Hardiono, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih berutang Rp 2,7 miliar ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait dengan klaim Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi yang menjalani perawatan pada Maret-September 2010.

RSCM, kata Hardiono, hanya mau melayani peserta Jamkesda tahun lalu yang belum selesai proses perawatan kesehatannya.

Saras dari bagian verifikasi Jamkesda Depok menyayangkan sikap RSCM karena sebagian perawatan penyakit berat hanya ada di tempat itu. Akibatnya, tim dokter rumah sakit di Depok mulai merujuk ke rumah sakit lain selain RSCM.

Baik Saras maupun Hardiono mengingatkan, rumah sakit mana pun harus mau menerima pasien miskin, terlebih lagi rumah sakit pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur tentang kewajiban rumah sakit. Salah satu kewajiban rumah sakit adalah melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan kepada pasien miskin.

Bantah tolak pasien

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pasien Jaminan RSCM Eka Yoshida membantah RSCM menolak pasien Jamkesda Depok. Namun, dia mengakui, hingga saat ini belum ada kata sepakat mengenai kerja sama pelayanan Jamkesda.

”Meskipun belum ada kesepakatan kerja sama, kami tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda Depok,” tutur Eka.

Menurut dia, memang ada pasien yang harus kembali, tetapi bukan akibat penolakan, melainkan ada syarat administratif yang harus dibenahi pasien.

”Kami tidak menolak, tetapi pasien harus memperbaiki penjaminannya ke Pemkot Depok,” kata Eka.

Kerja sama pelayanan peserta Jamkesda Kota Depok dengan RSCM terganjal masalah plafon. RSCM mengacu pada prinsip kerja program Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak membatasi plafon perawatan pasien. Sementara Jamkesda Depok membatasi plafon perawatan Rp 100 juta per orang per tahun.

”Karena persoalan tersebut, kami belum ada titik temu,” katanya. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com