Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Melirik Jamu Tradisional

Kompas.com - 06/04/2011, 06:33 WIB

Tidak dapat dimungkiri bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklasifikasikan jamu bukan sebagai obat yang bernilai secara ilmiah karena standardisasi kandungan kimianya belum dipersyaratkan. Regulasi BPOM ini menganggap khasiat jamu belum sepenuhnya teruji di laboratorium, lebih berdasar pada khasiat empiris yang diyakini turun-temurun.

Pada titik inilah upaya saintifikasi jamu menjadi niscaya. Saintifikasi jamu adalah penelitian berbasis pelayanan, yaitu pembuktian ilmiah atas manfaat dan keamanan jamu. Tujuannya, memberikan landasan ilmiah penggunaan jamu secara empiris sehingga baik masyarakat maupun profesi kesehatan menjadi yakin untuk memanfaatkan jamu sebagai bagian dari pengobatan resmi.

Saintifikasi jamu akan meningkatkan penggunaan jamu, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit. Hal yang sangat penting dan mendasar dari saintifikasi jamu adalah pencatatan medis yang lengkap dan cermat serta penggunaan formula yang sama sesuai dengan kesepakatan.

Saintifikasi jamu jelas akan meningkatkan citra jamu sehingga dari aspek ekonomi akan lebih membuka peluang pasar. Setidaknya hal ini bisa semakin meyakinkan masyarakat pencari pengobatan dan membuat jamu tidak sampai kalah pamor dengan ramuan herbal dari negeri seberang.

Oleh karena itu, patut disimak keberlanjutannya bila tahun 2011 ini Kementerian Kesehatan akan melakukan uji coba penggalian kadar keilmiahan jamu melalui pelayanan kesehatan pada 12 rumah sakit. Akankah jamu menemukan jati dirinya yang baru atau justru memperoleh tantangan yang masif dari rezim farmasi dan rezim medis?

Agus Widjanarko, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau