Jakarta, Kompas
Hal itu dikemukakan Menteri Kesehatan Endang Rahayu
peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta, Selasa (31/5). Peringatan itu mengangkat tema ”Melalui Regulasi Terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok”. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2010, prevalensi merokok 34,7 persen.
”Lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok,” kata Endang dalam sambutannya mengutip data The Global Youth Tobacco Survey tahun 2006.
”Tiga dari 10 pelajar pertama kali merokok pada usia di bawah 10 tahun. Anak-anak dan kaum muda semakin dijejali ajakan merokok oleh iklan, promosi, dan sponsor rokok,” ujar Endang.
Menkes mengatakan, iklan rokok di Indonesia gencar karena negara-negara lain sudah membatasi, bahkan ada negara yang total mengendalikan tembakau. ”Karena tidak ada tempat lain, masuk ke Indonesia,” katanya.
Upaya pemerintah melindungi generasi muda antara lain lewat regulasi. Saat ini sedang dipersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Penyusunan RPP mendekati tahap akhir. Daerah juga diimbau mempunyai peraturan terkait kawasan tanpa rokok. Dari 470 kabupaten/kota, baru 25 kabupaten/kota yang mempunyai peraturan kawasan tanpa rokok.
Melalui siaran pers, Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara Samlee Plianbangchang mengatakan, hampir 6 juta orang meninggal dunia karena mengonsumsi tembakau atau terkena paparan asap rokok. Diperkirakan kematian akibat konsumsi tembakau mencapai 8 juta orang pada 2030.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio agar tidak menyiarkan iklan rokok pada 31 Mei 2011. Imbauan disampaikan oleh KPI kepada asosiasi lembaga penyiaran.