Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Kantongi Tiga Bukti Baru

Kompas.com - 07/06/2011, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, M Munir, menyatakan telah mengantongi tiga bukti baru (novum) untuk menguatkan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Salah satu novum itu adalah putusan bebas terdakwa dalam kasus sama, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi PR.

"Karena dalam perkara Muchdi dan perkara Polly disebutkan, antara Muchdi dan Polly ada komunikasi by phone. Ternyata Muchdi dianggap tidak terbukti dan bebas," ujar kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Selain itu, tambah Assegaf, kliennya juga telah membuat perhitungan matematis tentang lokasi peracunan berdasarkan surat-surat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Assegaf, Pollycarpus tidak pernah bertemu dengan Munir di Coffee Bean Bandara Changi, Singapura. "Jadi, walaupun ada peristiwa peracunan, pasti itu terjadinya di dalam pesawat, bukan di Coffee Bean. Dan, dia (Polly) juga tidak pernah tahu Coffee Bean itu di mana," tambahnya.

Ketiga, lanjut Assegaf, novum yang akan diajukan adalah keterangan saksi, yakni beberapa orang kru pesawat yang bersama Polly menaiki mobil penjemputan dari Garuda. Menurut Assegaf, saat tiba di Bandara Changi, Pollycarpus beserta kru lainnya langsung menaiki mobil penjemputan Garuda untuk check in di Hotel Apollo.

"Ada dua orang nanti saksi-saksinya. Tapi, belum bisa kita kasih tau sekarang karena nanti bisa dikejar-kejar oleh kalian. Nanti saja di persidangan selanjutnya," ucap Assegaf.

PN Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang PK yang diajukan terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, sidang itu ditunda hingga Rabu (15/6/2011) karena pihak Pollycarpus meminta izin untuk menyiapkan novum terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com