Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Suzetta Divonis 16 Bulan

Kompas.com - 17/06/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/6/2011).

Majelis hakim yang dipimpin Suwidya mengatakan, Paskah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain Paskah, empat anggota DPR RI periode 2004-2009, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, juga divonis 16 bulan penjara. Kelimanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Suwidya.

Vonis terhadap Paskah, yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dipimpin Suwarji, yaitu 2,5 tahun. Sementara itu, keempat koleganya dituntut dua tahun penjara.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta menyesali perbuatannya. Mereka juga dinilai tak terbukti menikmati hasil imbalan yang diterima, dan telah lama mengabdi kepada negara.

"Sementara itu, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menunjukkan kehati-hatiannya sebagai penyelenggara negara, serta merusak citra penyelenggara negara, khususnya DPR RI," kata Suwidya.

Terkait vonis tersebut, Bobby dan Anthony mengatakan menerima vonis hakim tersebut. Sementara itu, Ahmad, Marthin, dan Paskah mengatakan akan memikirkan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com