Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Gas ke Singapura Perintah Siapa?

Kompas.com - 21/09/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Tanpa diperkirakan sebelumnya, muncul isu baru yang mengabarkan bahwa ada ekspor gas dalam jumlah besar, yakni 100 juta unit panas atau mmbtu, ke Singapura tanpa jelas siapa yang memerintahkannya.

Akibat aliran gas ke Singapura itu, pasokan gas ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar kekurangan separuh dari kebutuhan gasnya, yang mencapai 200 mmbtu setahun.

"Saya mendapatkan laporan dari PT PGN (perusahaan gas negara) yang menyatakan bahwa ekspor gas tambahan ke Singapura itu adalah hasil keputusan rapat kerja terbatas pada Maret 2011. Akibat penghentian gas dari PGN ini, Muara Tawar merugi Rp 6 triliun. Saya tanya, siapa yang memerintahkan pengiriman ini ke Singapura pada PGN. Menurut PGN, itu adalah hasil keputusan pemerintah," kata Ketua Komisi VII Effendi Simbolon di Jakarta, Rabu (21/9/2011) saat menanyakan hal tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad-interim, Hatta Rajasa dalam rapat kerja dengan Komisi VII.

Menurut Effendi, masalahnya, tidak ada protes dari PLN sama sekali atas penghentian pasokan gas PGN itu. Padahal pada semua kontrak, akan ada bagian kontrak yang mengatur masalah persengketaan. "PLN seharusnya menggugat PGN. Sekarang apa yang dilakukan PLN? Sebab, setiap kerugian yang dialami BUMN akan berdampak pada penambahan beban pada APBN," ujarnya.

Atas dasar laporan dari PLN dan PGN itu, Effendi mengatakan, DPR telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengaudit laporan itu. "Ini penting karena pada tahun 2012, pemerintah malah berencana menaikan TDL (tarif dasar listrik) 10 persen untuk menghemat subsidi listrik Rp 10 triliun. Padahal di sana-sini masih ada ketidakefisienan, termasuk dalam kasus Muara Tawar ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com