Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikaji, Usulan Hukuman Minimal Lima Tahun untuk Koruptor

Kompas.com - 26/10/2011, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan kajian terhadap wacana hukuman minimal lima tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hasil kajian itu akan menjadi masukan untuk revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim kajian sedang berjalan, ada wacana bagi mereka yang terbukti mendapat hukuman yang layak, dan itu hanya mungkin kalau revisi undang-undang tipikor menaikkan batas minimum hukuman bagi yang terbukti bersalah," ujar Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Namun, kata Amir, bukan berarti mereka yang terbukti tidak bersalah tidak dapat diputus bebas.

"Kalau tidak terbukti, diputus bebas, tidak persoalan. Namun, jangan sampai orang terbukti, tetapi diputus ringan, itu akan mencederai keadilan," katanya.

Wacana menetapkan hukuman minimal lima tahun untuk koruptor ini dilatarbelakangi kritik masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang cenderung rendah belakangan ini.

"Itulah yang kemudian dikaitkan dengan remisi ketika orang sudah terbukti bersalah, kemudian divonis ringan, ditambah dan ketentuan undang-undang yang memberikan hak remisi," tutur Amir.

Dia juga menegaskan, pihaknya hanya bertujuan membina para pelaku tindak kejahatan agar menyadari kekeliruan mereka.

"Jangan kita menitikberatkan pada prinsip balas dendam, kan karena kita ingin membina mereka. Bisa saja mereka whistle blower dan justice collaborator," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com