Proses uji DNA sebenarnya hanya membutuhkan waktu satu hari hingga dua hari. Namun, proses pencocokannya yang membutuhkan waktu lama.
Pola DNA yang diperoleh dengan menggunakan marka short tandem repeat (STR) kemudian dicocokkan dengan data DNA keluarga korban yang diambil sebelumnya. Identifikasi DNA dengan marka STR merupakan prosedur tes DNA yang amat sensitif karena variasinya tinggi.
Pencocokan dilakukan dengan melihat kesesuaian marka genetik dari korban dan keluarga terdekatnya. Jika minimal ada kesesuaian 13 marka genetik, sesuai standar Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, korban dipastikan memiliki hubungan dengan keluarga tersebut.
Menurut Herawati, jika uji forensik DNA dilakukan 24 jam terus-menerus, diperkirakan butuh sebulan untuk menentukan dan mencocokkan DNA korban dan keluarganya.
”Makin banyak jenazah yang masih bisa dikenali, proses uji DNA-nya akan lebih cepat. Bahkan, bisa dipercepat jadi dua pekan,” ujarnya.
Saat ini, hanya ada dua laboratorium di Indonesia yang dapat melakukan uji forensik DNA, yaitu Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Laboratorium DNA Bidang Kedokteran Kepolisian, Pusat Kedokteran dan Kesehatan, Polri.
Identifikasi jasad korban kecelakaan ini bagai menyusun jigsaw puzzle yang sangat besar. Masalahnya, potongan puzzle yang ada tidak lengkap, sebagian rusak, sebagian lagi hilang. (Andy Riza Hidayat/Windoro Adi)