DNA adalah materi pembawa genetik yang diturunkan. Dalam sel manusia, DNA ada dalam inti sel dan mitokondria, yaitu bagian sel di luar inti yang menjadi penyedia energi bagi sel.
DNA dalam inti sel membentuk untaian kromosom. Tiap manusia normal memiliki 46 kromosom yang terdiri dari 22 pasang kromosom somatik (terkait ciri tubuh) dan sepasang kromosom seks yang diturunkan dari ayah dan ibu.
Ketua Laboratorium Forensik DNA Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Herawati Sudoyo mengatakan, jika identifikasi DNA dari inti sel sulit dilakukan, identifikasi dapat dilakukan dari mitokondria.
”Jumlah mitokondria dalam satu sel bisa lebih dari 1.000 buah,” katanya. Namun, sifat yang ditunjukkan DNA mitokondria hanya berasal dari ibu.
Menurut Agus, sebelum uji forensik DNA dilakukan, para ahli forensik akan mengelompokkan potongan tubuh yang diperoleh berdasarkan kesamaan karakter yang terlihat, seperti warna kulit, panjang tulang, dan postur tubuh.
Keberadaan tanda khusus di tubuh korban juga akan membantu, seperti tahi lalat, tanda lahir (toh), gigi gingsul, atau tambalan gigi. Demikian pula informasi tentang benda- benda yang melekat pada korban sebelum kecelakaan, seperti baju dan aksesori yang digunakan.
Selanjutnya, bagian-bagian tubuh yang telah dikelompokkan berdasarkan dugaan identitas fisik seseorang itu akan diambil contohnya untuk menjalani tes DNA. Biasanya, tidak semua potongan tubuh dicek DNA-nya karena tidak efektif dan mubazir.
”Pemeriksaan DNA satu per satu potongan tubuh korban akan membuat biaya uji forensik DNA mahal,” kata Herawati.
Contoh untuk uji forensik DNA dapat diambil dari bagian tubuh mana pun asalkan belum rusak atau masih ada jaringan hidupnya, khususnya jaringan otot. Bagian tubuh yang lebih lambat membusuk adalah pulpa (jaringan) gigi dan sel otot di bagian panggul.