Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Menyusui Wajib di Tempat Kerja

Kompas.com - 09/06/2012, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Kantor pemerintah, swasta, dan pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah air susu ibu. Mereka yang melanggar terancam sanksi, mulai dari administratif hingga pencabutan izin.

Ketetapan itu amanat Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan itu diharapkan meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi.

”Harapannya, pada tahun 2015 cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi bisa mencapai 60 persen,” kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Slamet Riyadi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/6). Selama ini, cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi di Indonesia baru sekitar 30 persen.

Berdasarkan PP ASI Eksklusif yang disahkan Maret 2012, yang termasuk sarana umum itu, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal bus, stasiun kereta, bandar udara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, serta gedung olahraga.

Menurut Slamet, aturan teknis mengenai ruangan menyusui akan dicantumkan dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) tersendiri yang akan dibahas segera.

Beri kesempatan

Selain membangun ruangan menyusui tersebut, pengelola kantor pemerintah, swasta, dan sarana umum juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk menyusui ASI eksklusif atau memerah ASI. Pengelola kantor pun wajib membuat aturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif itu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Farahdibha Tenrilemba menuturkan, yang terpenting dari kewajiban pembangunan ruang menyusui di tempat kerja adalah penerapannya. Jika ada yang melanggar, pemberian sanksi juga harus tegas. ”Jangan sampai ada lagi ibu menyusui yang dipecat hanya gara-gara memerah ASI di tempat kerja,” katanya.

Terkait penyediaan ruang menyusui di sarana umum, lanjut Farahdibha, ada satu hal yang harus diatur tegas pada permenkes, yakni peluang produsen susu formula yang mensponsori pembangunan ruang menyusui pada sarana umum.

Dana pembangunan

Mengenai dana pembuatan ruang menyusui, menurut Slamet, dibebankan kepada institusi bersangkutan. Pada kantor pemerintah daerah, dana pembangunan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara untuk sarana umum atau kantor swasta ditanggung pengelola kantor.

Meski, tak menutup kemungkinan Kemenkes membantu pembangunan ruang menyusui di kantor pemerintah daerah. ”Tahun ini, kami membantu pembangunan ruang menyusui di 40 kabupaten/kota,” ujar Slamet.

Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Sundoyo menambahkan, sanksi atas pelanggaran Pasal 30 PP No 33/2012 mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, tenaga kesehatan atau penyelenggara fasilitas kesehatan yang menghalangi pemberian ASI eksklusif terancam sanksi administratif, yakni teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com