Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol Tidak Terawasi

Kompas.com - 25/07/2012, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Bagian awal tahapan Pemilu 2014, terutama verifikasi partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, dipastikan tidak terawasi maksimal. Sebab, Badan Pengawas Pemilu masih menyeleksi anggota Bawaslu Provinsi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk Bawaslu Provinsi untuk mengantisipasi dimulainya tahapan pemilu pada Agustus mendatang. Bawaslu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan semua gubernur untuk mendukung pembentukan Bawaslu Provinsi.

”Kami meminta dukungan Presiden agar gubernur ikut membantu pembentukan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia. Tanpa dukungan pemda, khususnya gubernur, rencana atau kegiatan program pembentukan Bawaslu Provinsi bisa terhambat karena ini terkait penyediaan personel, sarana-prasarana, dan sebagainya,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, seusai bertemu Presiden, Selasa (24/7).

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, verifikasi peserta pemilu dimulai dengan pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran pada 9-11 Agustus 2012. Sementara verifikasi administrasi parpol di KPU dilaksanakan pada 11 Agustus-14 September.

Terkait pembentukan Bawaslu Provinsi, sudah ditunjuk tim seleksi pada Senin (23/7) malam. Tim ini akan menyeleksi anggota Bawaslu Provinsi di 26 daerah. Di tujuh provinsi yang telanjur membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Bawaslu menunda pembentukan Bawaslu Provinsi. Sebagian kewenangan Bawaslu Provinsi akan didelegasikan kepada tujuh Panwaslu tersebut.

Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, akhir pekan lalu, mengatakan, tim seleksi akan bekerja selama 1,5 bulan. Waktu perekrutan itu memperhitungkan masa libur Lebaran. Akibatnya, tahapan verifikasi parpol dipastikan terlampaui sebagian.

Menurut Endang, Bawaslu belum bisa membuat aturan pengawasan verifikasi karena KPU belum menetapkan peraturan terkait verifikasi parpol dan persyaratan calon peserta pemilu. Peraturan Bawaslu harus mengacu pada Peraturan KPU.

Untuk itu, guna mengawasi tahapan yang sudah berjalan terutama verifikasi parpol, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, sebetulnya Bawaslu perlu mengoptimalkan partisipasi dan peran masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan itu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, proses perekrutan Bawaslu Provinsi memang memerlukan waktu. Namun, hal terpenting, KPU dan Bawaslu sudah menyatakan siap untuk menyukseskan tahapan pemilu dan siap mengawalnya. Bahkan, pihaknya segera membuat surat edaran agar gubernur mendukung pembentukan Bawaslu Provinsi.

Netralitas

Menurut Muhammad, Presiden berpesan agar Bawaslu mengedepankan upaya preventif pelanggaran pemilu. ”Presiden juga mengharapkan netralitas PNS atau birokrasi di pusat dan daerah benar-benar dikawal. Secara khusus Presiden menyatakan, kalau dibutuhkan, akan disiapkan inpres untuk mengawal netralitas PNS dalam pemilu dan pilkada,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ganjar Pranowo mengatakan, KPU agar lebih fokus menyiapkan peraturan teknis pemilu jika tidak ingin ada hambatan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. ”Kami sudah berkali-kali katakan, tolonglah KPU, Anda fokus selesaikan peraturan KPU. Yang lain tinggalkan saja dulu,” katanya. (WHY/INA/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com