Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Perusahaan yang Tidak Beri THR

Kompas.com - 04/08/2012, 11:42 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan perusahaan-perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Instansi tersebut juga meminta buruh melaporkan perusahaan yang tidak memberi THR.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Budi Rahmat, Sabtu (4/8/2012), mengatakan, THR harus diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah telah memberikan surat edaran terkait itu pada akhir Juli.

Perusahaan-perusahaan itu wajib memberikan THR sesuai masa kerja karyawan dan buruh. THR itu juga perlu mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK), sebesar Rp 889.000.

"Kalaupun ada yang keberatan dengan harus memberi langsung THR, perusahaan bersangkutan bisa mengangsurnya dua kali," kata Budi.

Budi menambahkan, pemerintah akan mengawal kebijakan itu. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, buruh dapat melapor ke pemerintah.

"Saya juga berharap buruh memanfaatkan uang THR itu sebaik-baiknya atau sesuai kebutuhan. Jangan bersifat konsumtif atau membelanjakan untuk hal-hal yang tidak perlu," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com