Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Deli Serdang Buka Posko THR

Kompas.com - 06/08/2012, 05:35 WIB

DELI SERDANG, KOMPAS.com — Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membuka posko pengaduan pekerja atau karyawan terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan.

"Kami siap membantu memfasilitasi pekerja jika terjadi permasalahan mengenai THR (tunjangan hari raya)," kata pengurus DPC PDI-P Kabupaten Deli Serdang, Apoan Simanungkalit, di Lubuk Pakam, Minggu (5/8/2012).

Pengaduan seputar THR dapat disampaikan melalui posko di sekretariat Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam. Dia menjelaskan, setiap perusahaan wajib membayar THR keagamaan menjelang hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

THR keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. "THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya," katanya.

Pembayaran THR wajib dilaksanakan setiap perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap perusahaan di Deli Serdang menyelesaikan proses pembayaran THR kepada karyawan sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang tidak konsisten menjalankan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994, PDI-P Deli Serdang melalui tim advokasi siap memperjuangkan hak karyawan atas THR tersebut melalui jalur hukum.

"Perusahaan yang tidak konsisten memberi THR kepada karyawannya dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran pidana," ujarnya.

Di Deli Serdang saat ini diperkirakan terdapat 200 perusahaan dengan total 40.000 pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com