Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pinrang Tak Dapat THR

Kompas.com - 06/08/2012, 09:56 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) menghadapi Lebaran 1433 H.

Hal itu diungkapkan Bupati Pinrang H Andi Aslam Patonangi kepada Wartawan di Masjid Agung Al Munawir, Senin (6/8/2012). "Tidak ada THR untuk PNS," tegas Aslam.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pinrang Syarifuddin Side mengatakan pemberian THR bagi kalangan PNS memiliki aturan tersendiri. Menurut dia, anggaran THR untuk PNS tentu harus diplot di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Jika ada di APBD, pasti kita berikan," ujarnya.

Kendati demikian, kata Syarifuddin, bisa saja kepala dinas atau pimpinan instansi secara pribadi memberikan THR kepada bawahannya, bukan sebagai dinas. "Kalau seperti ini tentu diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan membatasi pimpinan SKPD yang akan memberikan THR atau paket Lebaran kepada pegawai Instansi tersebut, jika dilakukan secara person.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com