Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Mudik, Puluhan Triliun Mengalir ke Daerah

Kompas.com - 15/08/2012, 09:45 WIB

”Perlu gerakan yang tumbuh dari masyarakat sendiri untuk mengarahkan dana Lebaran ke sektor yang jangka panjang, seperti membangun sarana umum di desa,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Sosial Industri Pertanian UGM M Maksum mengatakan, agar uang yang dibelanjakan pemudik tidak habis untuk belanja konsumtif, ada baiknya kepala desa atau rukun tetangga mendorong pemudik berinvestasi secara nyata. Misalnya, mengajak pemudik membangun desa, seperti jalan, tempat ibadah, atau sarana dan prasarana sosial lain.

”Biasanya orang desa yang ke kota dan pulang ke kampung halamannya cenderung senang kalau dilibatkan berpartisipasi dalam pembangunan pedesaan,” ungkapnya.

Diproses hukum

Terkait THR, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Antonius Simbolon, kemarin, menegaskan perusahaan alih daya yang hingga kini belum memenuhi kewajiban memberikan THR bakal diberikan sanksi hingga pengajuan proses hukum.

”Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak ada penyelesaian, maka akan ada sanksi yang bersifat teguran sampai dengan pengajuan ke proses peradilan hubungan industrial dan proses hukum,” katanya.

Bahkan, tambah Antonius, ia juga akan meminta perusahaan pemakai jasa untuk tidak lagi mempergunakan perusahaan alih daya yang bermasalah tersebut. ”Yang jelas sanksi akan diberikan melalui tahapan-tahapan,” lanjutnya.

Ia menyesalkan sikap manajemen perusahaan alih daya yang dinilai tidak tanggap sejak awal.

Dari Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan sebanyak 19.443 tenaga alih daya hingga kemarin belum menerima THR. Dari laporan yang diterima Posko Pengaduan THR LBH Surabaya-FSPMI Jatim, hingga kini total ada 20.493 pekerja dari 39 perusahaan yang belum menerima THR. Dari 20.493 orang, sebanyak 19.443 orang di antaranya berstatus tenaga alih daya.

”Posko menerima 30 pesan pendek dari telepon seluler serta pengaduan secara langsung oleh 608 pekerja,” kata Wakil Ketua Posko Pengaduan THR LBH Surabaya-FSPMI Jatim Richard Pranata di Surabaya.

Laporan yang masuk lewat tenggat pembayaran THR, Senin (13/8/2012), pelanggaran THR terjadi di Sidoarjo (15 perusahaan), Surabaya (12 perusahaan), Mojokerto (5 perusahaan), Gresik (5 perusahaan), dan Pasuruan (2 perusahaan).

Mereka yang tidak menikmati THR di antaranya sopir perusahaan, yang sebelumnya berstatus karyawan tetap, tetapi dialihkan menjadi tenaga alih daya.

Kurang tenaga pengawas

Akibat terbatasnya tenaga pengawas, pembayaran THR kepada pekerja di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tak terpantau. Sampai H-5 menjelang Lebaran, belum bisa dipastikan apakah tenaga kerja dari perusahaan industri skala menengah dan industri rumah tangga sudah mendapatkan THR atau belum. Alasannya, karena pihaknya hanya memiliki dua tenaga pengawas, yang lebih memfokuskan diri pada pengawasan pembayaran THR di 70 perusahaan besar, dengan jumlah karyawan ribuan orang.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung Suminar Budi, jumlah industri skala menengah di Kabupaten Temanggung terdata 295 unit, yang melibatkan 10-100 tenaga kerja per unit usaha. Sementara jumlah industri rumah tangga terdata mencapai 23.000 unit, dengan jumlah karyawan di setiap unit usahanya kurang dari 10 orang.

Kewajiban pembayaran THR sebenarnya berlaku juga untuk usaha kecil seperti industri rumah tangga. (APA/EKI/WER/EGI/ETA/MAS/OIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com