Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok 270 Miliar Batang Setahun

Kompas.com - 06/09/2012, 05:57 WIB

Jakarta, Kompas - Konsumsi rokok di Indonesia tahun 2011 sekitar 270 miliar batang. Angka konsumsi rokok ini terus meningkat karena tahun 1970 konsumsi rokok baru sekitar 30 miliar batang. Konsumsi rokok di kalangan anak-anak juga terus meningkat.

”Tidak ada peran negara untuk mengurangi produksi rokok yang merugikan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, ini,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Masduki dalam Seminar Hasil Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, Rabu (5/9), di Jakarta.

Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) ditetapkan secara internasional pada tahun 2003. Indonesia belum meratifikasi ketetapan tersebut hingga saat ini.

Wakil Menteri Kesehatan

Ali Ghufron Mukti mengatakan, di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang belum melakukan ratifikasi atau aksesi FCTC tersebut. Melalui RUU Pengesahan FCTC, diharapkan segera diatur masalah pengendalian tembakau ini, misalnya dengan membatasi produksi dan mengurangi konsumsi rokok.

”Penyusunan naskah akademik ini dengan studi banding di Thailand yang menaikkan pajak untuk menurunkan konsumsi rokok,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, dalam 12 tahun, antara 1995 dan 2007, terjadi peningkatan enam kali lipat jumlah orang yang meninggal akibat merokok. Pada tahun 1995 terdapat 71.126 orang meninggal dipicu konsumsi rokok. Pada tahun 2007, jumlahnya meningkat enam kali lipat menjadi 426.214 orang.

Kemudian, sekitar 11 juta bayi pada usia 0-4 tahun sudah mengalami gangguan kesehatan akibat asap rokok orang lain.

Kewajiban negara

Menurut Ghufron, pengendalian tembakau merupakan kewajiban negara untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Semestinya DPR dan pemerintah segera menetapkan aksesi terhadap FCTC.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, kehadiran negara sangat penting untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Pengendalian tembakau sebagai zat adiktif mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Naskah akademis RUU tentang Pengesahan FCTC dihasilkan tim peneliti yang dipimpin Yeni Rosdianti. Disebutkan, konsumsi tembakau telah membunuh satu orang setiap 10 detik.

Berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), secara global konsumsi tembakau dan dampak ikutannya menjadi penyebab 8,8 persen kematian.

Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2010 menyebutkan, asap rokok memberi kontribusi paling besar sebagai polutan di dalam gedung. Dari hasil riset itu, sekitar 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki menjadi perokok pasif. Adapun 11,4 juta bayi usia 0-4 tahun terpapar asap rokok.

Di dunia, perokok pasif diperkirakan menimbulkan 600.000 kematian pada usia dini setiap tahun. Persentase korbannya sebesar 31 persen anak-anak dan 64 persen perempuan. (NAW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau