Majalah "Tempo" Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalistik

Kompas.com - 02/10/2012, 23:48 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers dalam putusannya, terkait pengaduan dari pengusaha Gunawan Jusuf, menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Pengaduan Gunawan, melalui penasihat hukumnya Hotman Paris Hutapea itu terkait dengan pemberitaan dalam majalah itu edisi 26 Maret-1 April 2012, yang berjudul Rochadi, Korban Sengketa Makindo; Terjepit Sengketa Raja GulaGugatan Dua Saudara; dan Taipan Nyentrik di ST Regis.

Hotman Paris menjelaskan, putusan Dewan Pers itu dikeluarkan dalam surat tertanggal 19 September 2012, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Pengaduan Gunawan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo itu diajukan pada 12 April. "Kami mengadu ke Dewan Pers karena menghormati kemerdekaan pers," kata Hotman, Selasa (2/10/2012) di Jakarta.

Dalam putusannya, Dewan Pers merekomendasikan Tempo wajib memuat hak jawab dari pengadu serta meminta maaf kepada pengadu dan pembaca. Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu.

Hotman Paris menilai Dewan Pers bersikap obyektif karena memutuskan sebuah penerbitan pers terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. "Ini mungkin untuk pertama kalinya," papar Hotman, dalam siaran persnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau