Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Tanpa Perusahaan, Buruh Dapat Daftarkan Diri ke BPJS

Kompas.com - 15/10/2012, 23:54 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh secara independen dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2012). MK menyatakan, keberadaan pasal Pasal 15 Ayat (1) UU 24/2011 telah melanggar hak konstitusional para buruh.

Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS tersebut menyatakan "Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti".

Para pemohon mengatakan, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Menurut MK, Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak buruh/pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.

"Seharusnya, pasal itu dibaca. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Mahfud.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com