Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dinilai Langgar UU BPJS

Kompas.com - 29/11/2012, 00:00 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kedua kalinya dinilai lalai melaksanakan perintah undang-undang (UU) terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kelalaian pertama terhadap pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2011. Waktu itu, Presiden dianggap lalai melaksanakan UU SJSN.

Pada akhir bulan ini, Presiden Yudhoyono juga dinilai lalai melaksanakan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu diungkapkan Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar, Rabu (28/11/2012), di Jakarta. "Pasal 70 UU BPJS memerintahkan, satu tahun sejak disahkannya UU BPJS, peraturan pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan harus sudah disahkan paling lambat pada Minggu (25/11/2012). Namun, kenyatannya, sampai Rabu malam ini, kedua peraturan dimaksud belum juga disahkan Presiden Yudhoyono," tuturnya.

Menurut Indra, untuk operasionalisasi kelembagaan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan diperlukan dua PP dan dua Perpres terkait dengan pengaturan kelembagaan BPJS. "Namun, sampai hari ini, ketentuan itu juga belum dibuat. Keterlambatan itu akan berakibat tidak akan dilakukanya operasional BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014," tutur Indra.

Lebih jauh, Indra mengungkapkan, pemerintah sudah memolitisasi isu jaminan sosial. Alasannya, pelaksanaan jaminan kesehatan menyeluruh untuk melindungi 240 juta rakyat baru akan dilaksanakan pada 2014. "Sebagaimana diketahui, tahun tersebut sudah masuk wacana politik praktis sehubungan berdekatan dengan waktu pemilihan presiden," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com