Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana memberikan bantuan pelayanan reproduksi. "Kita berupaya memberi kesempatan mempunyai keturunan bagi pasangan yang kurang beruntung dengan memberikan bantuan pelayanan reproduksi," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti dalam acara memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut Ali, memang seharusnya bantuan tak hanya diberikan kepada pasangan suami istri yang ingin mencegah kehamilan atau menerapkan keluarga berencana dengan pemberian alat kontrasepsi. Tetapi juga kepada pasangan yang ingin memiliki keturunan.
Namun, Ali belum dapat memaparkan bentuk bantuan yang dimaksud, termasuk apakah akan ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut dia, hal itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Permenkes mengenai kesehatan reproduksi.
"Agar pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah ini dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, maka dalam pelaksanaan harus ada aturan yang memayungi," terang dia.
Ali mengatakan, Permenkes dibuat untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera dan berkualitas. Untuk diketahui, dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 telah diatur mengenai kesehatan reproduksi. PP tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan ibu yang meliputi pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan.
Kemudian diatur juga penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, pelayanan kesehatan seksual, indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan arbosi, serta reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.