Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/12/2014, 13:35 WIB
|
EditorLusia Kus Anna


JAKARTA, KOMPAS.com
–  Masa berlaku kartu BPJS Kesehatan yang baru aktif dalam waktu 7 hari setelah daftar menuai protes banyak pihak. Ketua Pusat Kajian Ekonomi  dan Kebijakan Kesehatan  Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) Hasbullah Tabrany menilai, peraturan tersebut justru merampas hak rakyat untuk mendapat jaminan sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

“Menurut saya, aktivasi selama 7 hari telah merampas hak rakyat. Kalau dia sakit baru daftar BPJS, sejak nyusun peraturan juga telah diantisipasi masalah itu. Kita asuransi sosial, bukan komersial,” kata Hasbullah dalam diskusi “Evaluasi JKN di Tahun 2014 dan Prospeknya Tahun 2015” di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Hal senada dikatakan, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wasista Budi Waluyo. Ia menyadari peraturan aktivasi kartu BPJS dalam waktu tujuh hari bertujuan agar masyarakat tidak mendaftar hanya saat sakit. Namun, lemahnya sosialisasi peraturan baru tersebut menimbulkan masalah di lapangan.

“Waktu tujuh hari itu untuk menakut-nakuti tujuannya, tapi jangan mendadak. Sosialisasi dulu,” ujar Wasista.

Sebagai contoh, seseorang yang baru daftar BPJS, keesokan harinya mengalami kecelakaan lalu lintas. Biaya pengobatan pasien tersebut tidak dapat langsung ditanggung oleh rumah sakit. Padahal, sejak daftar BPJS, pasien tersebut dinilai sudah berhak mendapat jaminan sosial kesehatan.

Peraturan yang diberlakukan sejak 1 November 2014 lalu itu sebelumnya juga menuai protes dari Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Menurut Nila, aturan itu dapat mempersulit masyarakat mendapat jaminan sosial.

Hal ini menimbulkan masalah bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Purnawan Basundoro sebelumnya mengatakan, pihaknya kini memberlakukan aturan tersebut hanya untuk warga mampu.

Dengan demikian, warga tidak mampu tetap bisa langsung memanfaatkan kartu BPJS setelah daftar. Bayi baru lahir yang berasal dari orang tua penerima bantuan iuran juga tetap dijamin tanpa harus menunggu waktu tujuh hari.

Namun, Purnawan mengatakan, mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial terlebih dahulu dengan keterangan sebagai warga tidak mampu. Purnawan menjelaskan, peraturan ini dibuat agar peserta BPJS mandiri tidak mendaftar hanya ketika jatuh sakit saja.

“Ini agar masyarakat yang mampu memang daftar BPJS sebelum sakit. Jangan pas sakit daftar, nikmati pembiayaannya, nanti pas sembuh dia tidak bayar lagi. Ini gotong royong,” terang dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+