Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2015, 17:32 WIB
Lusia Kus Anna

Penulis


KOMPAS.com — Dugaan etiket atau bungkusan obat anestesi yang tertukar sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia dinilai ahli farmasi sangat tidak masuk akal.

"Kalau sampai keliru itu tidak masuk akal karena semua produk farmasi memiliki standar prosedur operasi (SOP), yakni cara pembuatan obat yang baik dan benar," kata A Hadiutomo, Anggota Dewan Penasihat Ikatan Apoteker Indonesia, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2015).

Ia mengatakan, obat anestesi bupivacaine dan juga asam traneksamat yang saling tertukar itu bukanlah obat baru. Menurut Haditomo, setiap perusahaan farmasi sudah memiliki kontrol kualitas (QC) dalam produksinya.

"Jadi waktu obat dimasukkan harus sesuai antara wadah dan isinya. Pasti ada QC sejak pembuatan sampai selesai," paparnya.

Ia menambahkan, jika memang obat yang disuntikkan bukanlah obat anestesi, mengapa pasien bisa menjalani operasi dengan tenang.

"Masih ada masalah yang perlu diperjelas. Ada missing link dalam kasus ini. Berarti ini bukan sekadar salah obat saja," paparnya.

Dugaan bahwa pasien memiliki alergi berat pada jenis obat yang disuntikkan juga perlu diselidiki lagi. "Kalau memang alergi, seberapa berat derajatnya," katanya.

Kasus dugaan kesalahan obat ini, menurut Haditomo, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menuruti ketentuan undang-undang kesehatan yang berlaku.

"Sebenarnya semua sudah diatur dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, terutama Pasal 108. Kalau semua prosedur dipatuhi, kasus seperti ini tidak perlu terjadi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau