Mayoritas vaksin palsu yang terindikasi beredar, menurut Linda, adalah vaksin yang tidak wajib diberikan kepada anak atau hanya pelengkap. Vaksin untuk imunisasi dasar wajib di fasilitas kesehatan pemerintah adalah vaksin yang diperoleh melalui pengadaan katalog elektronik dari produsen dan distributor resmi. Vaksin diberikan gratis di fasilitas kesehatan. Rumah sakit swasta boleh memilih mendapatkan dari pemerintah atau beli sendiri.
Para pemalsu vaksin disinyalir memanfaatkan celah pasar dari vaksin yang bukan bagian dari program pemerintah untuk diproduksi dan diperjualbelikan.
Bahdar menambahkan, vaksin merupakan produk yang diatur ketat peredarannya. Pedagang besar farmasi yang boleh menjadi distributor resmi vaksin harus mempunyai sertifikat cara distribusi obat yang baik didukung ruang penyimpanan khusus.
Di Papua, 50 persen dari 300 puskesmas belum memiliki tempat khusus penyimpanan vaksin. Akibatnya, vaksin cepat rusak. "Sebagian besar di pedalaman," kata Kepala Seksi Surveilans dan Penyakit Bersumber Binatang Dinkes Papua Ahmad Juri. (c11/DEA/RTS/RAM/FLO/ADH)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juli 2016, di halaman 1 dengan judul "Fasilitas Kesehatan Terduga Bertambah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.