JAKARTA, KOMPAS — Layanan kesehatan gigi, termasuk pemasangan kawat gigi, oleh tenaga tanpa kompetensi sah berisiko bagi kesehatan, termasuk infeksi. Namun, pasien kerap tak sadar menjadi korban sehingga laporan kasus minim.
Dokter gigi yang berpraktik di Jakarta Barat, Belinda Chandra Hapsari, mencontohkan, pemasangan kawat gigi atau behel lepas pasang, yakni berupa kawat yang diselipkan antara dua gigi, jika tanpa keahlian, rentan infeksi gusi. "Gigi yang diselipi kawat akan renggang," ujarnya, Minggu (13/11), di Jakarta.
Dokter gigi yang juga Kepala Pemasaran Klinik Gigi Joy Dental Yogyakarta Rifqie Al Haris menambahkan, infeksi lokal biasanya berupa peradangan dan pembengkakan di sekitar penyebabnya. Itu mengakibatkan tubuh demam, lalu penyebab infeksi berkembang jadi kanker. Bakteri pun bisa menyebar lewat pembuluh darah.
"Efek sistemiknya beragam, misalnya (bakteri) ada di jantung, memicu bayi lahir prematur," kata Rifqie.
Jasa pemasangan behel menjamur dengan biaya murah. Untuk pemasangan kawat gigi, dokter gigi mematok biaya mulai Rp 3 jutaan, penyedia layanan ilegal mematok Rp 300.000-an. Tenaga kesehatan gigi ilegal antara lain oknum tukang gigi, dokter umum, toko behel daring, perawat, dan perawat gigi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pengawasan praktik layanan kesehatan gigi ilegal kian sulit setelah Mahkamah Konstitusi pada 2013 memutuskan tukang gigi yang punya izin dari pemerintah bisa berpraktik.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Tukang Gigi Mandiri Muhammad Zubaidi, itu bisa dicegah jika pemerintah membina dan mengawasi praktik tukang gigi agar sesuai regulasi. (JOG)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 November 2016, di halaman 13 dengan judul "Layanan Ilegal Berisiko bagi Pasien".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.