Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. dr. Arya Tjipta, Sp. B.P.R.E., Subsp.K.M(K)
Dokter

Dokter Spesialis Bedah Plastik

Perlindungan Hukum dalam Dunia Medis

Kompas.com - 13/06/2023, 13:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEGITU mendalamnya peran medis dalam kehidupan kita, namun seringkali kita mengabaikan satu aspek penting dari sistem kesehatan kita - perundang-undangan dan perlindungan hukum.

Pasien dan tenaga medis, dua pihak utama dalam ekosistem kesehatan, sama-sama memerlukan perlindungan hukum yang solid dan berkeadilan.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi dan kemajuan medis, perlunya perundang-undangan yang komprehensif dan berlaku adil bagi semua pihak menjadi semakin penting.

Perlindungan hukum untuk pasien

Pada dasarnya, pasien adalah konsumen layanan kesehatan. Seperti konsumen pada umumnya, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak dan memadai.

1. Hak mendapatkan pelayanan berkualitas: Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang memadai dan sesuai dengan standar medis yang telah ditentukan.

Mereka berhak dilayani oleh tenaga medis yang kompeten, mendapatkan perawatan yang tepat, dan memperoleh obat-obatan yang sesuai. Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan posisi oleh tenaga medis atau praktik medis yang tidak etis.

2. Hak informasi dan persetujuan yang jelas: Dalam hukum medis, terdapat prinsip "informed consent" atau persetujuan berdasarkan pemahaman.

Pasien berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi kesehatannya, prosedur medis yang akan dijalani, risiko, manfaat, dan alternatif lainnya.

Selanjutnya, pasien berhak membuat keputusan atas dasar informasi tersebut. Prinsip ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan eksploitasi pasien.

3. Hak privasi dan kerahasiaan: Pasien memiliki hak atas privasi dan kerahasiaan medis. Informasi medis merupakan data yang sangat pribadi dan sensitif.

Oleh karena itu, setiap penggunaan dan penyebaran data tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pasien. Perlindungan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan informasi medis yang bisa berakibat merugikan pasien.

Perlindungan hukum untuk tenaga medis

Tenaga medis, baik dokter, perawat, dan profesional kesehatan lainnya, berada di garis depan dalam menyediakan layanan kesehatan. Mereka memiliki peran sangat penting, namun juga memiliki risiko yang besar.

Perlindungan hukum bagi tenaga medis sangat penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan dan mencegah penyalahgunaan posisi.

1. Perlindungan dari tuntutan hukum yang tidak adil: Tenaga medis berada dalam posisi yang sering kali berhadapan langsung dengan kehidupan dan kematian, dan ini membuat mereka rentan terhadap tuntutan hukum. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang memadai adalah sangat penting.

Selama tenaga medis bertindak sesuai dengan standar profesional dan etis, mereka seharusnya dapat terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak adil atau tanpa dasar.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau