Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. dr. Arya Tjipta, Sp. B.P.R.E., Subsp.K.M(K)
Dokter

Dokter Spesialis Bedah Plastik

Perlindungan Hukum dalam Dunia Medis

Kompas.com - 13/06/2023, 13:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dan dalam mencapai keseimbangan ini, kita memerlukan kerjasama dan pemahaman yang mendalam dari semua pihak yang terlibat.

Untuk pasien, peran mereka bukan hanya sebagai penerima layanan medis, tetapi juga sebagai mitra dalam perawatan kesehatan.

Mereka harus mengerti dan memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai pasien, dan mereka juga harus menghargai hak dan tanggung jawab tenaga medis.

Sementara itu, bagi tenaga medis, mereka harus mengerti dan memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan medis yang aman, efektif, dan beretika.

Mereka harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pasien dan masyarakat, dan mereka harus siap untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan mereka.

Dan bagi kita semua, sebagai anggota masyarakat, kita harus menyadari bahwa dunia medis adalah bagian integral dari kehidupan kita.

Perlindungan hukum dalam dunia medis bukan hanya masalah pasien atau tenaga medis, tetapi juga masalah kita semua. Karena, pada akhirnya, kesehatan adalah hak asasi manusia, dan kita semua berhak mendapatkan layanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas.

Jadi, mari kita mulai menghargai dan memahami pentingnya perlindungan hukum dalam dunia medis.

Mari kita bekerja sama untuk menciptakan sistem kesehatan yang adil, beretika, dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com