Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 8 Obat Ilegal yang Bisa Merusak Ginjal, Apa Saja?

Kompas.com - 05/07/2023, 06:00 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

Sumber BPOM

5. Gelantik Sari Manggis

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

8. Minyak Lintah Papua

Tidak mengantongi izin edar. Ditemukan di Sumatra, Bali, dan Kalimantan.

Anda sebaiknya tidak mengonsumsi 8 macam obat tradisional ilegal yang disebutkan di atas.

Jika Anda sakit dan ingin menjajal obat yang dijual bebas, usahakan untuk mengecek apakah memiliki izin edar BPOM atau tidak.

Anda sebaiknya juga berkonsultasi terlebih dahulu dengan apoteker ketika ingin membeli produk yang dijual bebas.

Selain itu, ketika sakit sebaiknya segera periksa ke dokter untuk mengetahui perawatan atau obat yang tepat.

Baca juga: 7 Obat Antibiotik Alami yang Perlu Diketahui

Obat ilegal dapat merusak ginjal

Mengonsumsi obat sembarangan dengan dosis yang berlebihan dapat memicu merusak ginjal

Obat tradisional yang diklaim dapat mengatasi asam urat serta obat anti-nyeri bisa mengakibatkan penyakit ginjal kronis.

Penyakit ginjal umumnya tidak dikenali saat masih berada di stadium awal.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau