KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis daftar 8 obat tradisional ilegal yang membahayakan kesehatan ginjal dan hati.
Obat ilegal tersebut tidak mengantongi izin edar BPOM, sehingga tak bisa dipastikan keamanan, khasiat, serta mutu atau kualitasnya.
Selain itu, obat tradisional ilegal juga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Baca juga: 8 Obat Penyebab Berat Badan Bertambah yang Perlu Diketahui
Berdasarkan rilis BPOM, berikut 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan di wilayah Indonesia:
1. Tawon Klanceng
Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
2. Montalin
Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
3. Wantong
Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
4. Xian Ling
Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT