SUMBER daya manusia (SDM) merupakan elemen krusial yang diperlukan untuk mendorong kemajuan pembangunan di sektor kesehatan.
Masalah distribusi tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam sistem kesehatan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Ketidakmerataan distribusi SDM kesehatan, salah satunya tenaga keperawatan, masih menjadi isu yang perlu diatasi.
Secara geografis, Indonesia memiliki daerah-daerah sulit dijangkau, yang dapat memengaruhi minat tenaga perawat untuk bekerja di wilayah tersebut.
Jumlah tenaga perawat di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan telah mencapai target rasio kebutuhan perawat terhadap jumlah penduduk.
Menurut Kemenkes, kebutuhan tenaga perawat adalah dua perawat per 1000 penduduk. Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada 2022 adalah 275,8 juta jiwa dan jumlah perawat sebanyak 563.739 orang (BPS, 2023).
Berdasarkan data tersebut, dapat dinyatakan bahwa jumlah perawat di Indonesia telah mencapai dua perawat per 1000 penduduk Indonesia.
Diprediksi pada 2025 akan meningkat tajam sehingga kemungkinan besar jumlah tenaga perawat di Indonesia akan mengalami surplus.
Jumlah tenaga perawat memang telah terpenuhi sesuai standar yang telah ditentukan. Namun pada kenyataannya, penyedia layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di daerah-daerah melaporkan masih mengalami kekurangan tenaga perawat.
Kebijakan tentang pemerataan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 lalu.
Namun, masih perlu turunan kebijakan atau pedoman pelaksanaan yang mengatur lebih spesifik dalam bidang data tenaga kerja keperawatan.
Hal tersebut bertujuan pemerataan tenaga perawat bukan hanya di fasilitas kesehatan pemerintah, tetapi juga swasta.
Selain itu belum adanya kebijakan khusus untuk mencegah lulusan keperawatan yang memilih keluar dari bidang keperawatan dan bagaimana strategi untuk menarik mereka kembali ke sektor Kesehatan. Sehingga perlu disusun regulasi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Adapun alasan lulusan perawat memilih bekerja di luar sektor Kesehatan karena kondisi kerja yang kurang memadai. Perlu ada peningkatan kondisi kerja seperti memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, memperbaiki rasio pasien perawat agar tidak terlalu memberatkan, serta meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja.
Penguatan kebijakan terkait kesejahteraan perawat dalam hal pengupahan harus dipertimbangkan dengan serius untuk meningkatkan motivasi dan kinerja.
Masih banyak ditemukan rumah sakit swasta di daerah kurang memperhatikan kesejahteraan perawat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pemerataan pelayanan kesehatan, dengan menerapkan langkah-langkah seperti menetapkan standar kualitas layanan, mengimplementasikan sistem pemantauan, melakukan supervisi dan evaluasi, serta memastikan pemerataan tenaga perawat dan pemberian upah yang layak.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebagai rekomendasi untuk menyusun kebijakan lanjutan setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga perawat di berbagai sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan layanan kesehatan lainnya. Baik di layanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi area mana yang terjadi surplus tenaga perawat dan area mana yang masih kekurangan, untuk mengatasi maldistribusi dan inefisiensi.
Pemerintah juga dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan perawat, dengan menargetkan pendidikan perawat minimal Ners sehingga memiliki kompetensi yang lebih tinggi dan dapat bersaing dalam pasar tenaga kerja yang kompetitif.
Dalam pembagian tenaga perawat ke daerah terpencil, pemerintah harus memperhatikan alokasi dan distribusi yang adil dari tenaga perawat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang terpencil atau sulit dijangkau.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk mendorong perawat bersedia bekerja di daerah terpencil atau daerah yang kekurangan tenaga adalah melalui insentif serta program pengembangan, salah satunya pendidikan bagi perawat yang tinggal di daerah-daerah tersebut.
Pemerintah dapat mendorong rumah sakit dan puskesmas untuk menyediakan fasilitas kerja yang menarik bagi tenaga perawat, seperti kondisi kerja nyaman, program pengembangan karier, dan insentif tambahan seperti tunjangan atau bonus.
Hal ini dapat membantu menarik dan mempertahankan tenaga perawat di tempat-tempat yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk mengatur penempatan perawat Indonesia di luar negeri.
Kebijakan tersebut harus mencakup persyaratan kualifikasi, perlindungan hak-hak perawat, standar kerja yang adil, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Selain itu, diperlukan juga mekanisme pengaduan dan bantuan hukum bagi perawat yang menghadapi masalah atau penyalahgunaan di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.