Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan di Sekolah, Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah Dibagikan di Faskes

Kompas.com - 31/08/2024, 22:08 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

KOMPAS. com - Peraturan Pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja menuai pro-kontra dari masyarakat. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah dan tidak diberikan di sekolah. 

"Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan," kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: 5 Jenis Alat Kontrasepsi dan Efektivitasnya dalam Mencegah Kehamilan

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan kontrasepsi bagi remaja akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan.

Sehingga memang di sini untuk alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua," ujar Wira.

Wira menekankan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja tetap memperhatikan nilai kultural dan norma agama yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai, produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alatn kontrasepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau