Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standardisasi Kemasan Produk Tembakau: Upaya Pengendalian di Indonesia

Kompas.com - 08/10/2024, 18:30 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

KOMPAS.com - Aturan kemasan tembakau berstandar, baik untuk produk tembakau konvensional maupun rokok elektrik, dinilai dapat menekan konsumsi rokok di Indonesia.

Pasalnya, kemasan produk tembakau cenderung menarik sehingga meningkatkan minat masyarakat terhadap konsumsi rokok, termasuk pada anak-anak di bawah umur.

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Belandeta Amalia menjelaskan bahwa kemasan rokok memiliki andil besar dalam menarik minat konsumen.

“Bungkus rokok masih berwarna-warni dengan variasi rasa dan itu tentu sangat menarik non-perokok dan mereka (rokok) dipajang secara bebas di point of sale, di tempat penjualan yang bisa dilihat dan diakses oleh para remaja,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan secara hybrid, Selasa (8/10/2024).

Deta juga menjelaskan bahwa iklan rokok di berbagai media dan mudahnya akses terhadap rokok meningkatkan jumlah perokok, khususnya anak-anak dan remaja.

Standardisasi kemasan produk tembakau tidak hanya akan menekan jumlah perokok, tetapi juga akan mendukung kesehatan seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Berapa Lama Efek Asap Rokok Hilang? Berikut Penjelasannya…

Tujuan standardisasi kemasan produk tembakau

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Belandeta Amalia berbicara dalam Konferensi Pers Kemasan Standar Rokok, Selasa (8/10/2024)Kompas.com/Ria Apriani Kusumastuti Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Belandeta Amalia berbicara dalam Konferensi Pers Kemasan Standar Rokok, Selasa (8/10/2024)

Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengendalian tembakau di Indonesia adalah dengan mengatur kemasan rokok.

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) sebagai implementasi lebih lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, dan Permenkes No. 40 Tahun 2013.

Artinya, kemasan pada produk tembakau perlu dibuat sedemikian rupa untuk menurunkan daya tarik produk.

Wakil Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto menjelaskan bahwa plain packaging, atau kemasan polos, merupakan kebijakan pengemasan produk dengan menghilangkan elemen promosi pada kemasan, seperti logo, gambar, serta warna dan font khusus.

Plain packaging ini kemudian hanya akan menyisakan nama merek dengan ukuran, font, dan posisi standar, yang diizinkan secara hukum.

Produk kemasan tembakau akan menggunakan warna yang seragam, seperti hijau gelap atau cokelat, sehingga daya tarik visual produk yang dijual akan berkurang.

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan regulasi kemasan polos untuk produk tembakau, seperti:

  • Mengurangi daya tarik produk tembakau
  • Memperkuat peringatan kesehatan
  • Melemahkan iklan terselubung melalui kemasan
  • Mengurangi identitas merek tembakau
  • Mendukung upaya pengendalian tembakau global
  • Mengurangi pengaruh brand dari perusahan yang lebih besar
  • Mendukung persaingan yang lebih sehat di pasar
  • Menurunkan permintaan rokok secara keseluruhan

Pemberlakuan peraturan kemasan polos sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Australia, Inggris dan Prancis, serta Kanada.

“Australia, Inggris, Prancis, dan Kanada, semuanya mempunyai tren yang positif. Ada korelasi antara brand packaging dan penurunan prevalensi,” tambahnya.

Untuk itu, penyelesaian pembahasan dan penerapan kebijakan kemasan rokok perlu dilakukan dengan segera untuk mendukung kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Apakah Bahaya Asap Rokok yang Menempel di Baju? Berikut 10 Daftarnya…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau