Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Obat Herbal Bikin Ginjal Rusak dan Sakit Jantung Mengandung Bahan Kimia Obat, Apa Itu?

Kompas.com - 09/10/2024, 14:00 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bar-baru ini merilis daftar 10 obat herbal berbahaya penyebab sakit ginjal dan jantung.  

Beberapa obat tradisional yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D mengatakan, obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dijelaskan oleh Ikrar, BKO yang terdapat pada sepuluh obat tradisional itu, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Baca juga: Pakar dan BPOM Nilai Kontaminasi BPA Galon Polikarbonat Bisa Ganggu Kesehatan Reproduksi

Lantas, apa itu bahan kimia obat?

Bahan kimia obat adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.

Padahal, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.

Hal ini disebabkan karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik. Beberapa tanaman yang telah terindentifikasi memiliki interaksi.

Menurut BPOM, BKO di dalam obat tradisional sering dijadikan selling point bagi produsen karena konsumen mungkin merasakan reaksi yang cepat pada tubuh usai menggunakan obat herbal.

Padahal, pemakaian bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya itu bisa mengakibatkan beragam masalah kesehatan.

BKO bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, pusing, nyeri dada, kehilangan penglihatan dan pendengaran, gagal ginjal, serangan jantung, gangguan hormon, hepatitis, gangguan hati, bahkan kematian.

BPOM mencatat beberapa bahan kimia obat yang sering dicampur ke dalam obat tradisional dan bahayanya sebagai berikut:

  • Sildenafil sitrat: menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung dan kematian.
  • Fenilbutazon: memicu mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifits (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik, dan agranulositosis.
  • Deksametason: mengakibatkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, penurunan daya tahan tubuh, miopati, dan gangguan hormon.
  • Parasetamol: menyebabkan kerusakan hati bila digunakan dalam jangka panjang atau dosis besar
  • Piroksikam: picu anoreksia, nyeri perut, diare, mual, muntah, tukak lambung, sakit kepala, penglihatan kabur, demam, dan hipertensi.
  • Metampiron: sakit kepala, tremor, mual, lemas, sulit buang air kecil, tekanan darah rendah.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Aman, Kantongi Izin WHO dan BPOM

Untuk diketahui, terungkapnya agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Produk ilegal tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Adapun jumlah barang bukti obat herbal berbahaya ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.

Untuk mendalami hal ini, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap obat tradisional tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau